February 11, 2018

Diselundupkan Dalam Mesin Cuci, 239 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Petugas. Pelaku Ditembak Mati

Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundukan narkoba dalam mesin cuci (foto: merdeka.com)
GIOnline - Sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi berhasil diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang Selatan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam 12 mesin cuci. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan satu orang tewas ditembak mati.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono para pelaku dibekuk di kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (08/02/18).


Didalam 12 mesin cuci tersebut, Polisi menemukan sabu sebanyak 228 bungkus plastik dan enam bungkus plastik ekstasi.


Sindikat kejahatan ini ternyata didalangi pelaku warga negara Malaysia. WN Malaysia ini juga merupakan pelaku yang akhirnya ditembak mati oleh petugas. Ia berhasil ditangkap di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta, Jumat (09/02/10) dini hari.


Untuk pengembangan, pelaku dibawa menuju kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang. Namun ketika akan dibawa, pelaku berusaha merebut senjata api milik polisi sehingga dilakukan penembakan. Pelaku akhirnya tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.


Diketahui pelaku telah enam kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia, dengan jumlah narkotika yang dibawa hingga ratusan kilogram. Sedangkan tiga pelaku lainnya diancam hukuman mati.

Sumber: merdeka
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support