January 28, 2018

Ikan Ini Berhasil Membuat Jepang Kalang Kabut

foto: keepo.me
GIOnline - Ikan fugu merupakan salah satu jenis ikan yang digemari di Jepang. Padahal ikan ini merupakan ikan beracun yang racun tetrodotoxin di dalam ikan konon lebih berbahaya dari racun sianida.

Meskipun begitu, yang beracun dari ikan ini hanya beberapa bagiannya saja, seperti kulit, usus, ovarium dan hati. Jika organ-organ tersebut dibuang maka ikan fugu sudah layak dikonsumsi.


Namun untuk bagian-bagian beracun tersebut bukan perkara mudah, khususnya liver. Bila liver tersebut pecah, makan racunnya akan menyebar dan mencemari seluruh bagian ikan.

Untuk itu, hanya koki yang benar-benar terlatih dan memiliki sertifikat khusus yang boleh mengolah ikan ini.

Cara dapetinnya susah lho, hal inilah yang membuat harga ikan fugu di Jepang sangat mahal, bahkan jauh lebih mahal ketimbang tuna, salmon dan ikan lainnya.

Nah ternyata ada satu kejadian dimana salah satu pusat pengolahan ikan fugu lupa membuang liver ikan tersebut. Padahal mereka telah menjual lima bungkus ikan fugu yang masih terdapat liver di dalamnya.


foto: keepo.me
Sontak saja hal ini membuat Pemerintah kota Gamagaori, Jepang kalang kabut. Mereka membuat peringatan darurat menggunakan pengeras suara kepada para penduduk agar tidak mengkonsumsi ikan fugu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Kami sudah mengimbau penduduk agar tidak mengkonsumsi ikan fugu menggunakan pengeras suara yang tersebar di seluruh wilayah," ujar Koji Takayanagi, Pejabat wilayah Gamagaori.

Walaupun beracun, ternyata harga ikan ini sangatlah mahal, bahkan jauh lebih mahal lebih tuna dan salmon.

Biasanya, ikan ini disajikan dalam irisan tipis sashimi atau hot pot.

Sumber: keepo.me
Share:

Wajib Uji KIR. Massa Taksi Online Demo Tolak Permenhub 108/2017

foto: poskotanews.com
GIOnline - Menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, massa yang terdiri pengemudi taksi online melakukan aksi demonstrasi menolak Permenhub tersebut.

Massa dikonsentrasikan di tiga titik kumpul, di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Kementrian Perhubungan dan Istana Negara.

“Kita bagi menjadi dua. Sebagian ke MK mengikuti sidang lanjutan gugatan. Sementara yang lain di sini dulu. Dari sini kita bergerak ke Kemenhub dulu, baru kemudian ke istana,” ujar Baja, koordinator aksi di IRTI Monas, Senin (29/01/18).


Dalam Permenhub tersebut, taksi online harus mengikuti sejumlah ketentuan di antaranya memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK).

Permenhub mulai berlaku pada 1 Februari mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan simpatik pada 1 Februari – 14 Februari mendatang berupa teguran.

Sedangkan penindakan dengan sanksi atau tilang dilaksanakan mulai 15 Februari 2018.

Sumber: poskotanews.com
Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support