Taksi online ilustrasi (foto: wow.tribunnews.com) |
Pelaku kemudian mulai mencengkram korban dan melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kejaidan ini terjadi pada Senin (12/02/18) sekitar pukul 04.48 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
"Korban ini dibawa tempat itu (sepi dan gelap). Selanjutnya tersangka memberhentikan mobil yang dikemudikan dan mendekati korban," ujarnya.
Dalam kondisi teraniaya, korban berusaha melawan namun apalah daya. Tidak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga mengambil barang bawaan korban berupa handphone.
"Selain pelecehan, tersangka juga mengambil handphone milik korban jenis iPhone6 S warna gold," ujar Kombes Argo.
Korban diturunkan di kawasan Soekarno Hatta.
"Kita sedang mencari ya, memburu tersangka itu," ujarnya.
Atas tindakan kejinya, pelaku terancam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sumber: merdeka.com
0 komentar:
Post a Comment