April 25, 2017

Hakim Boleh Beda Tuntutan dengan JPU

MS Kaban - liputan6.com
Gema Indonesia - Banyak yang masih berpendapat bahwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta lalu. Padahal tidak demikian, ini murni persoalan hukum.

"Pengadilan BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sama sekali tak ada kaitannya dengan Pilkada DKI," kata politisi PBB, MS Ka'ban, lewat akun Twitter pribadi miliknya.

Umat Islam, khusus yang ikuti aksi massa lalu tentu menurutnya berharap ada keadilan atas sikap terdakwa, Ahok. Di mana ahok harus diperlakukan sama sebagaimana pelaku lainnya.

"Seluruh umat Islam, khususnya yang berjamaah dalam 411, 212 menunggu keputusan hakim tentang penista Islam (BTP) apakah benar-benar adil."

Tetapi keadilan itu boleh jadi dikatakan sirna saat melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok. Ahok hanya dituntut satu tahun hukuman dengan dua tahun masa percobaan. Artinya banyak pengamat menilai ini jauh dari harapan sebagaimana mestinya.

Oleh karena harapan tuntutan adil dari jaksa sudah hilang, tinggal keputusan hakim jadi harapan. Keputusan hakim sidang BTP setimpal dengan kesalahan yang dilakukan. Itulah keberpihakan hakim pada kebenaran dan keadilan.

"Menurut hakim pengadilan negeri, kebetulan bertemu dalam satu acara, beliau mengatakan hakim sesuai dengan hati nurani boleh memutuskan berbeda dari tuntutan jaksa".

Sumber: voa-islam.com

Share:

JPU itu Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Pembela Umum???


Gema Indonesia - Hari ini kembali akan digelar sidang terdakwa penoda agama, Ahok. Dengan jadwal pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu.

Mengamati hal demikian, mantan Menkomaritim DR. Rizal Ramli mempertanyakan pendirian Jaksa Agung yang beberapa waktu lalu nampak memberikan respon terkait penuntutan JPU. Rizal mempertanyakan hal demikian karena Jaksa Agung, Prasetyo dianggapnya seperti menjadi juru bicara terdakwa.

"Jaksa Agung, kader partai Nasdem, political appointee. Kok Jaksa Agung jadi Jubirnya terdakwa? Mas Prasetyo piye, toh?" tulisnya, melalui akun Twitter pribadi miliknya, @RamliRizal. 

Ia pun mengingatkan Surya Paloh sebagai orang yang cukup berpengaruh di partai Prasetyo bernaung. "Bang Surya, katanya restorasi demokrasi-kok malah jadi restorasi terdakwa via kader Jaksa Agung? Kok malah merusak sistem hukum?"

Menurut Rizal, ini suatu kebingungan dalam proses menegak keadilan. Sebagai orang yang tidak berlatar pendidikan hukum, Rizal pun di dalam Twitter-nya bertanya kepada ahli hukum, di antaranya Prof. Mahfud MD dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

"Saya ndak ngerti hukum. Agak bingung itu Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Pembela Umum. Mohon tanya Pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd."

Sumber: voa-islam


Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support