Tugu Monas tampak pada malam hari (foto: tripadvisor.com) |
Aturan yang terkait Monas, yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Atutan tersebut akan mengalami penambahan poin yang memberikan izin untuk menggelar acara keagamaan, kebudayaan, dan pendidikan.
"Ya. Penambahan poin saja. Nanti biro hukum yang mengeluarkan (aturan)," ucap Anies, Minggu (19/11/17).
Rencananya, pada Minggu (26/11/17), akan diselenggarakan kegiatan seremonial merayakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat berbicara di acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan haul ke-19 pendiri Yayasan Abuya KH. M. Thohir Rohili Yayasan Adoniyah Attahiriyah di Komplek Masjid AT-Taqwa, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/17).
Acara tersebut akan dimulai dari pagi hingga malam hari. Pagi hari akan ada parade kebudayaan. Sedangkan malam hari, setelah Sholat Isya akan digelar zikir bersama.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundang seluruh warga ibu kota untuk hadir. Selain itu, acara itu akan dihadiri para pemuka agama dan tokoh masyarakat.
Sumber: Tribunnews