February 5, 2017

Sejak Trump Dilantik, 8.000 Unit Rumah Ilegal Disetujui Israel


Gema Indonesia - Sumber-sumber Israel menyebutkan bahwa Pemerintah Israel telah meratifikasi 8.000 unit rumah di permukiman ilegal sejak pelantikan Donald Trump, 20 Januari silam.

Sebelumnya, seperti dilansir Pusat Informasi Palestina, Sabtu (4/2), Menteri Pembangunan dan Perumahan Israel telah menyetujui pembangunan 2.086 unit rumah di permukiman terbaru di Tepi Barat dan 6.000 unit dalam minggu lalu. Hal ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan PM Netanyahu.

PM Israel Benyamin Netanyahu menyatakan bahwa partai Likud adalah pihak yang paling berjasa dalam proyek permukiman Israel, di mana permukiman tersebut akan terus berlanjut.

Namun, upaya Netanyahu itu mendapat kecaman beberapa pejabat negara dunia dan Uni Eropa yang mengkritik kebijakan Israel tersebut. Pasalnya, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan UU internasional dan keputusan DK PBB Desember 2016 lalu serta mempengaruhi keamanan di kawasan.

Sekretaris eksekutif Komite PLO, Saeb Erekat, menegaskan bahwa pihaknya akan menggalang 16 LSM internasional untuk menolak pembangunan permukiman ilegal Yahudi di Israel serta pemindahan kantor kedutaan AS ke al-Quds.

"Upaya untuk memindahkan kedubes AS di Tel Aviv ke al-Quds masih berlanjut," ujar Erekat. Terbukti bahwa pihak Palestina telah menulis surat resmi penolakan rencana tersebut, tapi hingga saat ini masih belum ada jawaban dari pihak Gedung Putih.

Seperti yang dirilis oleh media Anadolu, Erekat mengatakan, Amerika Serikat jelas-jelas telah menyepakati semua kebijakan PM Netanyahu yang merugikan pihak Palestina. Al-Aqsa dalam kondisi yang memprihatinkan, kami akan melakukan upaya strategis untuk menggalang kekuatan dunia Islam dan internasional.”

“Kami juga telah melaporkan aktivitas pembangunan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat ke pengadilan internasional agar segera ditindaklanjuti. Dan akan ada gerakan serempak dari 16 LSM internasional untuk mendukung gerakan ini,” katanya

Sumber: Republika
Share:

Waspadai Pemilih Ganda di Pilkada


Gema Indonesia - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak beredar informasi di media sosial tentang adanya KTP ganda warga DKI Jakarta.

Tiga buah KTP dengan foto satu orang yang sama. Kemudian orang itu juga memiliki tiga nama yang berbeda. Jika informasi ini benar, tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 15 Februari nanti.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan KTP ganda adalah sebuah pelanggaraan, termasuk dalam urusan Pemilu. Sebagaimana diatur di Undang-Undang Pilkada, maka pengawas pemilu wajib melakukan pengawasan di setiap tahapan Kemudian kalau ditemukan pelanggaran, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada pengawas pemilu sesuai tingkatannya. 

“Pengawas Pemilu pun menindaklanjutinya sebagaimana diurai di pasal 36 peraturan Bawaslu no 2 tahun 2015 ttg pengawasan. Mereka juga harus cermat menanggapi semua persoalan jelang Pilkada, termasuk KTP ganda,” jelas Hetifa, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (5/2).

Disamping itu pada 2017 ini masih masa pembenahan data penduduk. Sehingga banyak persoalan yang muncul dan memang masih tidak bisa dihindarkan. DPR RI berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu  bisa lebih sigap dan cermat di akhir-akhir  jelang saat hari H. Ini diperlukan supaya masalah penggandaan surat keterangan pengganti KTP  bisa dihindari. "DPR juga perlu mengawasi lebih ketat kerja penyelenggara pemilu saat ini,” tambahnya.

Menurut Politikus Partai Golkar, terkait adanya surat keterangan sebagai pengganti karena pada kenyatannya tidak semua orang sudah memiliki KTP elektronik.  Meskipun surat itu tersebut berpotensi dan juga sangat mudah digandakan, namun kata Berita jangan sampai ada penduduk yang punya hak pilih terhambat atau hilang haknha karena tdk memiliki KTP elektronik.

Sumber: Republika
Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support