November 16, 2017

Hanya Untuk Dicap Pemberani, Tiga Orang ABG Tega Bacok Pelajar

foto: sindonews.com
Gema Indonesia - Hanya untuk dibilang pemberani, tiga anak orang ABG tega membacok seorang pelajar yang sedang menyeberangi jalan raya.

Kasus mengerikan itu terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 14 November 2017 siang. Ketika itu, korban bersama rekannya hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki dari sekolahnya, SMPN 4 Cikarang Barat.

Dua rekannya telah lebih dulu menyeberang jalan. Saat korban menyusul rekannya itu, tiba-tiba datang ketiga tersangka menggunakan satu sepeda motor Honda Beat di lokasi. Dengan kondisi sepeda motor masih melaju, tersangka yang duduk di bangku paling belakang langsung menebas punggung korban menggunakan celurit. Melihat korban tersungkur, ketiga tersangka kabur.

"Rekan korban yang melihat kejadian itu langsung menuntun VJ (korban) kembali ke sekolah untuk mendapat pertolongan," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra, Jumat (17/11/17).


Asep mengatakan, saat korban sedang dipapah kedua rekannya, tiba-tiba tubuhnya lunglai dan terjatuh di tengah jalan. Secara bersamaan, melintas sebuah dump truk dan langsung melindas kepala korban.

Oleh warga setempat, korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi di Cibitung untuk mendapat pertolongan.

 "Setibanya di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia. Dia tewas karena kehabisan darah dan luka yang cukup parah di punggung dan kepalanya," ucap Asep.


Beberapa jam setelah kejadian, Polisi berhasil meringkus tersangka pembacokan.

Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengungkapkan, tujuan tersangka menyerang korban sebagai ajang unjuk gigi bahwa mereka dikenal pemberani. Mereka juga mencari sasaran pelajar secara acak. 


"Kebetulan ketika tersangka melintas, korban sedang menyeberang. Saat itu juga, tersangka langsung membacoknya," ujar Hendrik.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Sindonews
Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support