February 12, 2018

Dua Orang Gila Kerja Sama Rusak Kaca Masjid, Koq Bisa Ya?


GIOnline - Dua orang pelaku merusak kaca Masjid Baiturrahim, Jalan Sumurgempol, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Jawa Timur. Seorang pelaku berinisial diketahui berusia 40 tahun, sedangkan satu lagi seorang yang belum diketahui identitasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kejadian tersebut. 

"Kejadiannya dini hari tadi", ujar Kombes Frans.

Uniknya kedua pelaku ditengarai mengalami gangguan jiwa.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengalami gangguan jiwa," ucap Kombes Frans.

Kejadian ini menjadi semakin memilukan sebab ternyata pelaku membawa serta keluarganya, dua anak perempuan usia remaja dan dua balita laki-laki. Meskipun mereka hanya berada di mobil saat dua pelaku tersebut melakukan aksi gilanya.

"Pelakunya dua. Namun, empat lainnya juga diperiksa," ujar Kombes Frans.

Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Tuban. Sementara empat orang keluarga pelaku dibawa ke Polres Tuban.

"Kondisi satu pelaku mengalami luka-luka pada tangan dan kaki akibat terkena pecahan kaca. Saat ditangkap, pelaku teriak-teriak," ujar Kombes Frans.
Akibat aksi gila mereka, kaca depan Masjid Baiturrahim rusak cukup parah.

Sumber: republika.co.id
Share:

Pesan Taksi Online Shubuh Buta, Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan Dan Perampokan Oknum Supir Taksi Online

Taksi online ilustrasi (foto: wow.tribunnews.com)
GIOnline - Seorang wanita harus menerima kenyataan pahit mendapat perlakuan pelecehan seksual serta barang bawaannya dirampas. Hal ini bermula ketika wanita tersebut ingin pergi ke suatu tempat dengan menaiki taksi online. Bukannya dibawa ke tempat tujuan, korban justru dibawa ke tempat sepi dan gelap di kawasan Cengkareng, Tangerang.

Pelaku kemudian mulai mencengkram korban dan melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kejaidan ini terjadi pada Senin (12/02/18) sekitar pukul 04.48 WIB.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.

"Korban ini dibawa tempat itu (sepi dan gelap). Selanjutnya tersangka memberhentikan mobil yang dikemudikan dan mendekati korban," ujarnya.

Dalam kondisi teraniaya, korban berusaha melawan namun apalah daya. Tidak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga mengambil barang bawaan korban berupa handphone.

"Selain pelecehan, tersangka juga mengambil handphone milik korban jenis iPhone6 S warna gold," ujar Kombes Argo.

Korban diturunkan di kawasan Soekarno Hatta. 

"Kita sedang mencari ya, memburu tersangka itu," ujarnya.

Atas tindakan kejinya, pelaku terancam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sumber: merdeka.com
Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support