September 5, 2018

Ketua MUI Tasikmalaya Setuju Aturan Pengeras Suara Adzan, Tapi Ditambah Semua Aktivitas Dihentikan Ketika Waktu Sholat. Biar Adil

foto: suara.com
GIOnline - Kebijakan tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid terus mengundang polemik dan menjadi pembicaraan masyarakat.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Acep Mubarrok mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus melihat dampak yang akan ditimbulkannya mengingat hampir 80 persen penduduk Indonesia beragama Islam. Hal ini disampaikannya disela-sela acara deklarasi GISS (Gerakan Indonesia Sholat Shubuh Berjamaah) di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Ahad (02/09/18).

“Saya pikir wajar umat Islam bereaksi, karena bertahun tahun hidup di Indonesia nah baru kali ini ada pejabat yang berani mengatur hal-hal teknis peribadatan umat Islam,” ucapnya.


KH. Acep Mubarrok juga mengatakan kebijakan ini mungkin saja bagi kita tidak akan merasakan apa-apa, sebab sasaran pokoknya adalah anak cucu generasi Islam selanjutnya yang tidak merasakan bebasnya beribadah. Beliau mengambil mengambil contoh negara Singapura dimana orang- orang Muslim Melayu seakan sangat merindukan suara khas Ibadah Muslim seperti pengajian dan adzan yang dibatasi oleh pemerintah lee kuan yew saat itu.

“Masalahnya adalah apakah dengan adzan itu alasannya hanya mengganggu orang yang tidak menjalankan Sholat, lantas bagaimana dengan orang yang sedang Sholat, apakah mereka boleh terganggu? logikanya seperti itu kan,” ujar KH. Acep.

KH. Acep setuju dengan aturan mengenai pengeras suara tapi harus diikuti dengan aturan menghormati orang yang sedang Sholat dengan dihentikannya semua aktivitas selama kurang lebih 15 menitan. 

“Cukup adil, kan,” ujarnya.

Sumber: cakrawalamedia.co.id


Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support