jateng.tribunnews.com |
-
Kesaksian Jamaah Masjid Al Noor Saat Terjadi Penembakan
Sejumlah jamaah masjid Al Noor di Kota Christchurch, Selandia Baru, menyatakan belum bisa mempercayai apa yang baru saja mereka alami.
-
Menelaah Pernyataan TGB, Benarkah Mendukung Jokowi? Jangan Salah Paham...
Panasnya konstelasi politik tahun 2019 nanti sudah sangat terasa bahkan pada saat ini. Hal ini terlihat dari masing2 calon pendukung capres yang memuji jagoannya dan tak jarang mengejek dan membully pendukung dari calon lawan, meskipun pendaftaran capres sendiri masih belum dibuka.
-
Koalisi Keumatan Usulan Habib Rizieq Dinilai Baik Untuk Kemaslahatan Bangsa
"Usulan Habib Rizieq itu memang bagus, supaya bangsa negara bisa utuh, bisa menegakkan NKRI, bangun ekonomi, demokrasi, budaya dan lainnya. Umat harus bersatu, dengan demikian negara akan solid dan maju. Umat bersatu, insya Allah bangsa maju,"
-
Pria Muslim Selamatkan Bocah 4 Tahun Dengan Aksi Heroiknya
Seorang Muslim dianggap sebagai pahlawan oleh publik Paris setelah aksinya menyelamatkan bocah yang nyaris terjatuh dari balkon lantai empat sebuah gedung viral di media sosial.
-
Menteri Ini Imbau Muslim Cuti Selama Ramadhan Agar Tak Membahayakan Masyarakat, Alasannya Aneh Sekali
Menteri Integrasi Denmark Inger Stoejberg mengimbau Muslim untuk mengambil cuti selama Ramadhan agar tidak terjadi hal yang dapat membahayakan masyarakat.
January 31, 2017
GP Ansor DKI : Ahok Tabuh Genderang Perang dengan NU
Mahfud MD: Pernyataan Ahok kepada Kiai Ma'ruf Picu Kemarahan Nahdliyin
Republika |
''Saya pribadi selama ini diam saja. Tapi atas kejadian Ahok di sidang pengadilan yang seperti itu maka saya pun kini emosi. Dan wajar bila para kader dan warga NU seperti dari Ansor dan PMII marah atas sikap itu. Saya kira tindakan Ahok itu tidak beradab. KH Maruf adalah sosok ulama yang sangat dihormati warga NU. Dan di organisasi jamiah NU (PB NU) dia menempati posisi yang sangat tinggi. Semua warga NU hormat dan mencintai beliau," kata Mahfud yang juga Guru Besar FH UII Yogyakarta, kepada Republika.co.id, Raby (1/2).
Menurut Mahfud, apa yang dipertontonkan oleh Ahok dan penasihat hukumnya di sidang tersebut juga keluar dari substansi. Bahkan, beberapa pernyataan yang terlontar di sidang itu menjadi 'blunder' hukum yang punya konsekuensi hukum yang serius. Hal ini misalnya adanya pengakuan Ahok bahwa bila dia tahu ada percakapan melalui telepon antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyo (SBY),
''Ahok dan timnya misalnya boleh bicara dapat data antara KH Ma'ruf dan SBY. Sebelum ngomong substansi isi pembicaraan, saya pertanyakan di mana data itu didapat. Ingat bila data itu tentang percakapan telepon itu tidak bisa didapat dari sembarang orang karena harus dari lembaga penegak hukum. Sebab, kalau begitu data percakapan itu hasil 'pencurian' dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum,'' tegasnya.
''Memang ada pelanggaran hukum bila KH Ma'ruf menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) masa SBY. Kenapa tidak dipersoalkan juga jabatan KH Ma'ruf yang lain, misalnya sempat menjadi pendiri PKB, ketua Syuriah PBNU, atau hingga punya pesantren. Jadi maksudnya apa dengan penghinaan terhadap sosok ulama terkemuka tersebut?,'' ujar Mahfud.
Dalam soal persidangan, lanjut Mahfud, sebenarnya Ahok dan penasihat hukumnya bisa bertindak lebih beradab. Ini misalnya, bila dia merasa keberatan dengan kesaksian KH Ma'ruf Amin, maka kemukakan saja nanti ketika melakukan nota pembelaan.
''Jadi bukan malah menyerang pada sisi soal di luar kesaksian dan hukum. Saya tidak paham apa maksudnya karena malah menyerang beliau dari sisi pribadi. Di sinilah saya merasa wajar bila warga Nahdliyin marah dengan sikap Ahok dan penasihatnya itu,'' tegas Mahfud MD.
Ahok menjelaskan KH Ma'ruf Amin telah berbohong dengan mengatakan tidak pernah menerima telepon dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Ahok menegaskan pihaknya mempunyai bukti jika Ketum MUI menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum KH Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016.
"Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti," tegas Ahok dalam sidang itu.
Ahok menilai, KH Ma'ruf Amin tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi.
"Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (di tengah persidangan)," ujarnya usai mendengarkan kesaksian Kiai Ma'ruf di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Pakar Hukum: Sikap Ahok di Persidangan Sangat Arogan
Antara |
"Sikap Ahok (dalam persidangan) sebagai tersangka (kasus penistaan agama) jelas-jelas sikap yang arogan," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/2).
Dalam persidangan tersebut Ahok juga menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon, dan Ahok mengaku punya bukti rekaman.
Menurut Fickar, sekalipun Ahok benar-benar mempunyai bukti rekaman percakapan tersebut, tidak bisa dijadikan alat bukti. Itu tak lain karena rekaman percakapan yang dilakukan bukan oleh penegak hukum merupakan ilegal.
"Rekaman yang bukan berasal dan dilakukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti," ucap Fickar.
PP IPNU: Ahok Lecehkan Simbol NU, Kami tidak Terima
harianbernas.com |
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), Asep Irfan Mujahid menyayangkan ucapan dan perlakuan Ahok kepada KH. Ma'ruf Amin tersebut. "Ahok telah menghina panutan tertinggi kami dengan menuduh Kiai tidak obyektif dan disertai ancaman," ujar Asep saat Harlah NU ke 91, Selasa (31/1), yang dilansir dari situs resmi PP IPNU.
Untuk itu, PP IPMNU menuntut Ahok dan pengacaranya memohon maaf kepada Rais Aam PBNU dan seluruh warga NU. Sebab sikap dan perlakuan Ahok kepada Kiai Ma'ruf di persidangan sangat kasar dan melecehkan marwah NU.
"Apalagi pengacara (Ahok) intimidatif, kami tidak terima," tegasnya.
PP IPNU pun mengecam ucapan Ahok bahwa Kiai Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif, yang seolah menyebut Kiai Ma'ruf berbohong. PP IPNU pun akan mengadakan konsolidasi dengan seluruh kader muda dan pelajar NU, termasuk Banser.
"Kami hormat pada ulama kami. Kami akan buat perhitungan," ujarnya.
KH Ma'ruf Amin Diancam, Aa Gym: Jangan Rusak Kesabaran Umat Islam
Instagram Abdulah Gymnastiar |