Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundukan narkoba dalam mesin cuci (foto: merdeka.com) |
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono para pelaku dibekuk di kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (08/02/18).
Didalam 12 mesin cuci tersebut, Polisi menemukan sabu sebanyak 228 bungkus plastik dan enam bungkus plastik ekstasi.
Sindikat kejahatan ini ternyata didalangi pelaku warga negara Malaysia. WN Malaysia ini juga merupakan pelaku yang akhirnya ditembak mati oleh petugas. Ia berhasil ditangkap di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta, Jumat (09/02/10) dini hari.
Untuk pengembangan, pelaku dibawa menuju kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang. Namun ketika akan dibawa, pelaku berusaha merebut senjata api milik polisi sehingga dilakukan penembakan. Pelaku akhirnya tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
Diketahui pelaku telah enam kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia, dengan jumlah narkotika yang dibawa hingga ratusan kilogram. Sedangkan tiga pelaku lainnya diancam hukuman mati.
Sumber: merdeka