January 12, 2018

Lima Tahun Berjuang Tak Juga Mendapat Keadilan Di Negeri Sendiri. Rajiman Dan Keluarga Berniat Lepas Kewarganegaraan

Anak Rajiman, korban penganiayaan (foto: halloriau.com)
Gema Indonesia - Sudah lima tahun keluarga Rajiman warga Kabupaten Rohil, Riau berjuang untuk mendapatkan keadilan di negerinya sendiri. Namun hingga saat ini masih belum memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Rajiman dan anaknya Arazakhul (11) menjadi korban penganiayaan di sekitar kebun sawit miliknya di Desa Pasir Limau Kapas Panipahan, Rokan Hilir pada 2013.  Pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang yang diduga merupakan orang suruhan oknum anggota DPRD di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Rajiman, Suroto menyebutkan kasus ini telah melibatkan banyak pihak hingga ke presiden Jokowi. 


"Sudah 5 tahun kasus ini belum ada respon positif dari pihak penegak hukum yang ada di Indonesia. Bahkan Jokowi pun sulit ditemui, meski telah ada upaya," ucap Suruto.



Sejak awal penganiayaan yang diduga dilakukan orang pekerja oknum anggota dewan ini dengan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan satu keluarga menderita luka. Bahkan Arazakhul (11) mengalami gangguan tenggorokan permanen. 


"Kasus sudah dilaporkan sejak kejadian berlangsung ke pihak kepolisian setempat (Polsek) bahkan sampai ke Polres Rohil nya pun. Tetap nihil, upaya pencarian pun tidak ada," ucap Suroto.


Upaya menemui presiden Jokowi pun tidak memperoleh hasil yang memuaskan.


"Upaya ingin menjempai presiden masih menemukan jalan buntu. Satu-satunya jalan ya ke Jokowi, selama 14 hari di Jakarta tidak ada hasil memuaskan," ujar Suroto. 


Suroto juga mendatangi Kapolda Riau yang baru berharap kasus ini bisa segera dituntaskan tapi kenyataannya hanya bawahannya yang dijumpai. 


"Bukan Kapolda yang kita temui pada Senin (08/01/18) siang, tapi bawahannya. Hasilnya tidak memuaskan malainkan akan mempelajari kembali dari penyelidikan Polsek Penimpahan yang katanya sudah ditetapkan tersangkanya," ujar Suroto didampingi Maryatun istri korban. 


Suroto mengatakan, korban kini pasrah dan tidak tahu harus berbuat apa lagi. Dikhawatirkan akan ada tindakan yang anarkis dibuat pihak korban untuk para pelakunya. 


"Mungkin akan ada tindak main hakim sendiri yang terjadi dikemudian nanti. Lantaran proses hukumnya tidak digubris polisi," ucap Suroto. 




Perasaan kecewa yang mendalam akan sulitnya mendapatkan keadilan di negerinya sendiri membuat Rajiman berniat untuk melepaskan kewarganegaraannya.

"Rajiman beserta keluarganya akan menyerahkan identitasnya kepada negara. Dengan kata lain akan keluar dari warga kenegaraan Republik Indonesia di depan pengadilan. Ini ancaman serius, bentuk ketidakpedulian proses hukum dan keadilan," ujar Suroto. 

Maryatun menambahkan, dirinya telah melimpahkan surat tembusan mencari keadilan ke beberapa lembaga tinggai di Indonesia seperti, KPAI, HAM Perempuan, LPSK, Mentri HAM, Sekretaris Negara dan lainnya, untuk keadilan yang sah. 

"Tujuannya tak lain untuk meminta keadilan, jangan mentang-mentang saya orang kecil, keadilan itu tidak saya dapatkan," ucap Maryatun. 

Sumber: halloriau.com

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support