July 4, 2018

Freeport Kembali Mendapata Perpanjangan Kontrak

Pertambangan Freeport - foto: tribunnews.com
GIOnews - PT Freeport Indonesia kembali memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perpanjangan kontrak ini diberikan sebab proses negosiasi terkait divestasi belum selesai. Demikian Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan.


Keputusan perpanjangan IUPK ini didasari atas Keputusan Menteri Nomer 1872 Tahun 2018. Merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Nomor 413 Tahun 2017. Perpanjangan kontrak sampai 31 Juli mendatang ini harapannya sejalan dengan rencana selesainya negosiasi divestasi yang juga ditargetkan pada akhir Juli kelak.

"Target negosiasi selesai pada akhir Juli. Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga berdasarkan target negosiasi," ungkap Gatot.

Sumber : republika.co.id

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support