September 9, 2017

Merasa Prabowo Difitnah, Gerindra Polisikan Media Online Ini

sumber foto: smeaker.com
Gema Indonesia - Partai Gerindra melaporkan media online Tribungroup ‎ke Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan yang diduga fitnah kepada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subiantoro.

Laporan tersebut dilatarbelakangi karena adanya pemberitaan yang dianggap memfitnah ketua umum partainya, Prabowo Subianto terlibat aksi pembakaran sejumlah sekolah di Kalimantan Tengah.

Sekretaris Umum Tim Advokasi Partai Gerindra M Said Bakhrie mengatakan, laporan ini dibuat karena sebuah artikel berita bertajuk ‘Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo’. Menurut dia, berita tersebut rekayasa dan bohong, seperti dilansir dari suratkabar.id (9/9/17).
“Ini adalah berita yang direkayasa, dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo dan Partai Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat,” ujar Said di Bareskrim Polri.
"Berita tersebut jelas merupakan fitnah yang amat keji dan jelas tidak masuk akal,” tambah Said di Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Advokasi DPP Gerindra tersebut, yang tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017.
Laporan itu terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Sumber: suratkabar.id
Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support