August 16, 2017

Pesawat N219 Mengudara, Mementum Kebangkitan Dirgantara Indonesia

sumber foto: republika.co.id

Gema Indonesia - Pesawat N219 berhasil mengudara pada uji terbang perdana di landasan pacu bandara Husein Sastranegara, Rabu 16/08/2017. Hal ini menjadikan momentum kebangkitan Dirgantara Indonesia telah di depan mata.

"Dengan keberhasilan uji penerbangan perdana N219 ini kita bisa nyatakan ini hari kebangkitan teknologi kedua setelah (pesawat N250)," kata Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin, seperti dilansir dari republika.co.id.

Ia menuturkan LAPAN dan PT Dirgantara Indonesia mulai berkoordinasi untuk perencanaan membuat dan merancang Pesawat N219 sejak tahun 2014. "Tahun 2014 mulai kerja besar. Waktu itu mulai dibuatkan dan ditetapkan N219 dengan membuat empat pesawat dengan rincian untuk uji terbang dan uji coba di darat," paparnya.

Ia menuturkan sebelumnya Kepala LAPAN Bambang Setiawan selalu mengingatkan dirinya agar Pesawat N219 tidak hanya sebatas purwarupa. "Pak Bambang terus mengingatkan saya ini (Pesawat N219) ini harus benar-benar sampai terbang, jangan cuma sebatas prototipe semata. Ini yang jadi semangat bagi kami," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan LAPAN berencana akan mengembangkan Pesawat N219 hingga versi amfibi, agar pesawat ini bisa mendarat di pulau kecil. "Kita ingin ini (Pesawat N219) untuk pulau-pulau kecil jadi konektivitas yang jaraknya dekat. N219 ini akan kita kembangkan versi amfibinya supaya bisa mendarat di pulau kecil yang tak ada landasannya, bisa mendarat di pantai," tuturnya.

Pada Rabu, 16 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala LAPAN menyaksikan langsung keberhasilan uji coba penerbangan perdana dari purwarupa pesawat pertama N219 yang digagas dan dirancang oleh PT DI dan LAPAN di Landasan Pacu Bandara Husein Sastranegara Bandung. Thomas mengaku bangga karena pengerjaan Pesawat N219 seluruhnya dilakukan oleh teknisi asal Indonesia.


Share:

Alhamdulillah, Penista Agama anthony ricardo hutapea divonis 2,4 Tahun Penjara

sumber foto: republika.co.id (illusttrasi)

Gema Indonesia - Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anthony ricardo hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Pada selasa 15 Agustus 2017, Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa anthony terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah menista Agama Islam, seperti dilansir dari republika.co.id (15/8/17).

Menurut Majelis Hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut bisa berdampak kurang baik. Sedangkan, hal-hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahan yang dilakukan. Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama, kata Hakim Ketua Erintuah.

Sebelumnya, terdakwa penista agama melalui media sosial, anthony ricardo hutapea (62), dituntut hukuman 2,5 tahun oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7) menyebutkan, terdakwa Anthony bersalah dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penistaan agama tersebut, dilakukan oleh terdakwa melalui media sosial, sehingga tersebar secara luas kepada masyarakat.
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa itu, dapat menimbulkan konflik, kata Jaksa Sindu.

JPU Sindu Hutomo, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, posting yang dilakukan terdakwa ARH melalui akun Facebook miliknya itu telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam. Perbuatan tersebut, saat terdakwa menginap di sebuah hotel, di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, 18 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.


Share:

Novel Khawatir Penyidik Mengambil Kesimpulan Yang Salah

sumber foto: tempo.co

Gema Indonesia - Novel Baswedan mengaku belum ada kemajuan dalam pengusutan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. 

"Perkembangan penyidikan tidak disampaikan ke saya tapi saya mengetahui belum ada 'progress' (kemajuan)," kata Novel di Singapura, seperti dilansir dari tempo.co (16/8/17).

Seperti diketahui, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Singapura. Pemeriksaan terkait kasus penyerangan yang dialami Novel Baswedan oleh dua orang pengendara motor di dekat rumahnya pada 11 April 2017 seusai Sholat Shubuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.

Pada pemeriksaan kemarin, Novel Baswedan didampingi oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya. "Saya bisa mengetahui belum ada perkembangan karena saya bisa interaktif dalam pemeriksaan" kata Novel.  Ia juga mengkritisi beberapa hal "Contohnya bahwa saksi-saksi penting dalam perkara itu dipublikasikan, ini sesuatu yang tidak baik," ungkap Novel.

Ia juga menilai bahwa penyidik terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurut Novel Baswedan, penyidik mengambil kesimpulan dengan cara terburu-buru ini. " Kalau kemudian ternyata kesimpulan itu salah saya khawatir penyidik akan bertahan dengan kesimpulan yang salah tadi, atau jangan-jangan bisa jadi ada orang yang memanfaatkan penyidik untuk menutupi fakta-fakta dengan berkesimpulan yang salah. Saya kira itu tidak baik, apapun itu tidak baik," jelas Novel.

Sumber: tempo.co

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support