October 11, 2017

Siap-siap, 7 Model Pelat Nomor Ini Diincar Polisi

sumber foto: merdeka.com
Gema Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.


Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor yang diincar polisi.

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Sumber: Tribunnews
Share:

Divestasi Saham Freeport 51 Persen Mundur Jadi Awal 2019

sumber foto: maritimenews.id
Gema Indonesia - Perampungan divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen yang sebelumnya ditargetkan paling lambat 31 Desember 2018 mundur menjadi awal 2019.

"‎Proses divestasinya sendiri, kami menekankan proses divestasi harus selesai kuartal pertama 2019," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno, Rabu (11/10/17).

‎Rini menjelaskan, saat ini Pemerintah masih dalam proses negosiasi dan sedang melakukan hitung-hitungan atas nilai saham itu sendiri.

‎"Pokoknya masih tahap negosiasi, kita sedang mengevaluasi bagaimana kita mengkalkulasi nilai dari Freeport itu sendiri," ujar Rini.

Diketahui ada beberapa skema pelepasan saham Freeport, yaitu melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, dan penawaran umum perdana saham.

Sumber: Tribunnews
Share:

Jawaban Ustadz Arifin Ilham Bagi Yang Kurang Ilmunya Tentang Poligami

Ustadz Arifin Ilham (sumber foto: eramuslim.com)
Gema Indonesia -  Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.

Subhanaallah sahabat shalehku. Sungguh Islam mengajarkan umatnya supaya pernikahan itu dipublikasikan. Rasulullah SAW bersabda, “A’linuu haadzan-nikaaha waj-‘aluuhu fi’l-masaajidi wadh-ribuu ‘alaihid-dufuufa" (Umumkanlah pernikahan, selenggarakanlah di masjid dan bunyikanlah  tetabuhan).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Rasulullah SAW bersabda, “Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan.” (HR Ummu Salamah ra).


Sebaliknya, sembunyi-sembunyi bukan hanya jauh dari sunnah apalagi syiar, malah justru menimbulkan mudhorot besar dan banyak fitnahnya.


Padahal, dia berjalan dengan istrinya difitnah berzina. Jelas salah yang memfitnah tetapi juga salah yang tidak mengumumkan pernikahannya karena membuka peluang fitnah.

Dakwah terbaik bukan hanya memberi contoh tetapi menjadi contoh nyata. Rasulullah menggendong Sayyidah Aisyah saat menyaksikan perlombaan kuda, mengangkat Sayyidah Shofiyyah naik onta, dan banyak lagi kisah indah Rasulullah.

Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata tentang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : “Beliau orang yang suka bercanda dengan istrinya” (HR Bukhari)

Jelas ini tontonan terindah bagi para sahabat yang menyaksikan ini. Tetapi, menjadi tuntunan dakwah dan uswah hasanah terindah, bersikap terbaik kepada keluarga dihadapan umat. Tontonan pun berubah menjadi tuntunan mulia.

Apalagi dakwah di era media sosial, benar-benar tantangan besar bukan lagi "katanya atau kisahnya saja, mana buktinya?!"

Karena itulah, dibutuhkan bukti contoh nyata bahwa syariat Allah itu memang sangat membahagiakan bagi hamba hamba yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya.

Jangan bermesraan bercumbu rayu dipublikasikan, jelas ini sangat memalukan, tetapi kebahagiaan, kebersamaan dan pendidikan yang menjadi contoh kebaikan hidup berumah tangga.

Khusus untuk poligami, hanya bagi yang mampu dengan syarat-syarat yang sangat berat. Terutama kesiapan istri pertama dan keluarga. Kalau tidak siap dan tidak mampu melakukannya, malah berakibat hancurnya bahtera rumah tangga. Untuk apa poligami kalau hanya berakhir dengan hancurnya rumah tangga? Maka, bersabarlah dan berbahagialah dengan cukup satu istri saja!



Any way, kalau hati itu bersih karena keindahan imannya, maka ia memandang apapun dengan bersih pula, penuh dengan kebaikan, kesantunan bahasa, dan kemuliaan bersikap. Tetapi sebaliknya, kalau hati itu kotor, maka ia memandang apapun denga buruk sangka, bahasa kedengkian, dan penuh hujatan kebencian.

Pepatah arab mengatakan, "Kalau hati sudah ridha disebut namanya saja sudah senyum senang, tetapi kalau hati sudah benci melihat gantungan bajunya saja sudah manyun ingin membuangnya".

Allahumma ya Allah maafkanlah sahabat hamba yang memfitnah hamba. Maafkan sahabat hamba yang menghujat hamba, hamba yang difitnah dan dihujat ikhlas rela memaafkannya karena cinta sayang hamba pada mereka dan umat Nabi Muhammad SAW karena Engkau...aamiin.

Semoga Allah selalu berkahi persahabatan dan harakah dakwah kita...aamiin.


Dikutip dari Republika

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support