August 25, 2017

Skema Pensiun Berubah, Yakin Masih Mau Jadi PNS?

Ilustrasi PNS (sumber foto liputan6.com)
Gema Indonesia - Tidak dipungkiri sudah sejak lama para pencari kerja tergiur dengan profesi PNS karena iming-iming adanya tunjangan, gaji tetap, dan adanya jaminan uang pensiun.
Uang pensiunan bagi pegawai negeri memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawai swasta yang "pendapatannya" akan merosot drastis ketika pensiun, PNS ketika pensiun masih bisa menikmati "gaji" sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja. Namun, sistem ini, menurut pemerintah, membebani anggaran negara.
Dilansir dari m.liputan6.com (24/8/17), menurut Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, selama ini pemberian uang pensiun PNS menggunakan skema pay us you go yang sangat memberatkan APBN. Sebab, uang pensiun para abdi negara ditalangi oleh pemerintah jika ada kekurangan.
Dengan skema yang dijalankan saat ini, pemerintah setidaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp 100 triliun tiap tahun untuk membayar kekurangan uang pensiun PNS. Sebagai contoh, dalam RAPBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pensiun PNS beserta TNI dan Polri sebesar Rp 109 triliun.
Tahun depan, pemerintah akan mengganti skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully funded. Dalam skema ini, PNS dan pemerintah akan membayar iuran uang pensiun secara bersama di depan seperti halnya yang jamak dilakukan di perusahaan swasta. Rencananya skema ini akan diterapkan untuk PNS baru. 
 Dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memang mengajukan skema baru program pensiun PNS. "Saya perintahkan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mulai memperbaiki program pensiun PNS," katanya pekan lalu.
Perhitungan atau skema baru pensiun PNS yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB). 

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support