"Saya sedang laksanakan pengaturan lalu lintas, ada dua pelajar yang saya lihat tidak menggunakan helm, saya berhentikan lalu berikan sanksi berupa tindakan push up dan arahan agar tidak mengulanginya lagi," ucap Briptu Fendi, anggota Sat Lantas yang berjaga di perlintasan kereta api Desa Waru Lor, Wiradesa, Pekalongan.
Briptu Fendi menjelaskan, dalam menegakkan peraturan lalu lintas kepada masyarakat, khususnya pelajar, pihaknya tidak harus melulu melakukan tindakan dengan tilang. Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sanksi dari petugas.
Kalau pengendara bersedia dikenakan tilang, diberikan surat tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi, maka disuruh push up.
"Hukuman push up untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelajar. Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan, mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali," ucap Briptu Fendi.
Sumber: Okezone