April 6, 2017

Minta Sidang Tuntutan ahok Ditunda, Polisi Dinilai tak Netral


Gema Indonesia - Pengamat Politik, Muchtar Effendi Harahap mengatakan, permintaan Polda untuk menunda pembacaan pledoi dan tuntutan atas basuki tjahaja purnama (ahok) tidak harus diikuti pengadilan. Muchtar menjelaskan, sebab prosedur standar operasi pengadilan sudah mengatur mekanisme hal tersebut.

"Dari sisi tugas, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara, tentu permintaan Polda itu tidak harus atau tidak penting untuk diikuti lembaga pengadilan Jakarta Utara," ujarnya.

Alumni Studi Politik Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan, jika pengadilan mengikuti permintaan, maka akan menjadi awal kebiasaan salah Polda Metro Jaya.
"Polda seharusnya mempunyai kemampuan dalam mengelola dampak negatif dari kejadian penuntutan JPU atas terdakwa Ahok yang juga calon gubernur sedang bertarung melawan pesaing Calon Gubernur Anies Baswedan," jelasnya.

Menurut Muchtar, permintaan Polda justru mempertebal persepsi negatif publik tentang lembaga negara Kepolisian tidak netral dan memihak terhadap Terdakwa Ahok.

"Saya berharap, lembaga pengadilan dapat membuktikan indepedensi dari ikut campur atau intervensi pihak lain sekalipun dalam kata 'permintaan' atau  'himbauan'," jelasnya.

Sumber: Republika

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support