August 16, 2017

Alhamdulillah, Penista Agama anthony ricardo hutapea divonis 2,4 Tahun Penjara

sumber foto: republika.co.id (illusttrasi)

Gema Indonesia - Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anthony ricardo hutapea (62) penista Agama Islam melalui jejaring media sosial, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Pada selasa 15 Agustus 2017, Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa anthony terbukti dan secara meyakinkan bersalah telah menista Agama Islam, seperti dilansir dari republika.co.id (15/8/17).

Menurut Majelis Hakim, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut bisa berdampak kurang baik. Sedangkan, hal-hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahan yang dilakukan. Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama, kata Hakim Ketua Erintuah.

Sebelumnya, terdakwa penista agama melalui media sosial, anthony ricardo hutapea (62), dituntut hukuman 2,5 tahun oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7) menyebutkan, terdakwa Anthony bersalah dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penistaan agama tersebut, dilakukan oleh terdakwa melalui media sosial, sehingga tersebar secara luas kepada masyarakat.
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa itu, dapat menimbulkan konflik, kata Jaksa Sindu.

JPU Sindu Hutomo, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, posting yang dilakukan terdakwa ARH melalui akun Facebook miliknya itu telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam. Perbuatan tersebut, saat terdakwa menginap di sebuah hotel, di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, 18 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.


Share:

0 komentar:

Post a Comment

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support