Habib Rizieq Shihab - tribunnews.com |
"Beliau (Habib Rizieq) adalah residivis dan saat ini statusnya adalah tersangka. Sepanjang yang kami ketahui saat ini ada tiga laporan pada Rizieq," kata Humphrey anggota kuasa hukum ahok di persidangan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kesaksian Habib Rizieq tetap berhak didengarkan di muka persidangan.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, perkara penodaaan agama ini bukan perkara pribadi antara ahok dengan Habib Rizieq.
"Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.
Majelis hakim memutuskan untuk mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Sementara persidangan masih berlanjut dengan meminta keterangan dari Habib Rizieq oleh majelis hakim.
"Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.
Majelis hakim memutuskan untuk mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Sementara persidangan masih berlanjut dengan meminta keterangan dari Habib Rizieq oleh majelis hakim.
Sumber: cnnindonesia.com
0 komentar:
Post a Comment