February 26, 2017

Jika Hukum Berkata Ahok Harus Non Aktif, Ya Harus Non Aktif

sidang ahok - kompas.com 
Gema Indonesia - Pengamat Politik Hendri Satrio menganggap wajar muncul wacana hak angket 'Ahok Gate' DPR RI yang menyoal belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hendri hanya menekankan bahwa, hak angket yang diusul oleh Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKS dan Gerindra itu harus didasari kepentingan masyarakat.
"Saya rasa itu hak DPR untuk melakukan itu. Kalau  perlu dilakukan ya lakukan saja. Saya rasa kalau sudah sesuai dengan fungsi DPR. Tetapi saya harap sebelumnya dukungan masyarakat ada di belakang mereka," ujarnya kepada Okezone,  Senin (27/2/2017).
Menurut Hendri, statusnya pemerintah bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait seorang kepala daerah yang terjerat kasus hukum dan didakwa minimal lima tahun penjara. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Nah ini ranah hukum ya, bila hukum berkata harus nonaktif ya nonaktiflah. Ya bila seharusnya nonaktif," pungkasnya.
Hak angket ‘Ahok Gate’ tersebut diusulkan oleh 94 anggota dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN. Mereka menggulirkan hak angket lantaran menilai pemerintah salah tak menonaktifkan Ahok dari jabatannya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tak langsung menonaktifkan Ahok lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Karena itu, Tjahjo ingin mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Ahok terlebih dulu.
Sumber: okezone.com

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support