Habib Rizieq Shihab - tribunnews.com |
"Saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus-menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al Maidah, terus menghina para ulama. Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," kata Habib Rizieq di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ia pun menilai Ahok berpotensi melarikan diri dari kasus yang menjeratnya, sehingga harus segera dilakukan penahanan. Jangan sampai ada penyesalan di kemudian hari akibat penundaan penahanan ahok.
"Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang melanggar terkait Pasal 156 a tidak ada yang tidak ditahan, bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa 12 kali sidang, masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan," tegasnya.
Sumber: okezone.com
0 komentar:
Post a Comment