Antara |
"Sikap Ahok (dalam persidangan) sebagai tersangka (kasus penistaan agama) jelas-jelas sikap yang arogan," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/2).
Dalam persidangan tersebut Ahok juga menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon, dan Ahok mengaku punya bukti rekaman.
Menurut Fickar, sekalipun Ahok benar-benar mempunyai bukti rekaman percakapan tersebut, tidak bisa dijadikan alat bukti. Itu tak lain karena rekaman percakapan yang dilakukan bukan oleh penegak hukum merupakan ilegal.
"Rekaman yang bukan berasal dan dilakukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti," ucap Fickar.
Sumber: Republika
0 komentar:
Post a Comment