March 14, 2017

Ahli Hukum Pidana UGM Ungkap Unsur Niat Ahok Menista Agama

ahok - kompas.com
Gema Indonesia - Tim Persidangan GNPF menilai pernyataan Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi yang meringankan (a de charge), telah mengungkap unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama patut diduga sudah terpenuhi. 

Ahli hukum yang juga dosen di Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan dalam lanjutan persidangan ke 14, perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (14/03) kemarin. Koordinator Tim Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution menilai penilaiannya tersebut merupakan penegasan atas pernyataan ahli yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pada poin 12 BAP tersebut, Ahli menyatakan bahwa berdasarkan video-video dan Buku Ahok yang berjudul 'Merubah Indonesia' yang sudah dilihat dan dibacanya, maka patut diduga unsur niat penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah terpenuhi," kata Nasrulloh.

Pernyataan ini berpatokan pada Teori Kesengajaan yang diobjektifkan, seperti yang diterangkan Ahli ketika ditanyakan keterangannya pada poin 12 oleh Majelis Hakim. Nasrulloh menjelaskan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana ini semakin memperkuat unsur niat dalam tindak pidana penistaan agama.

Menurutnya, keterangan Ahli pada poin 12 ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Hukum Pidana dari UII Prof Muzakkir dan keterangan Ahli Hukum Pidana dari MUI Abdul Choir. "Dengan demikian, unsur niat melakukan penistaan agama semakin kuat terbukti sehingga tidak ada lagi keraguan bagi hakim untuk menyatakan Ahok terbukti bersalah," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa Ahli Hukum Pidana dari UGM ini pernah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri, tetapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dihadirkan di persidangan, dengan alasan keterangan Ahli ini tidak konsisten. Menurutnya, kehadiran Ahli Hukum Pidana ini sebagai saksi yang meringankan Ahok telah ditolak oleh JPU, dan oleh karenanya dalam persidangan Jaksa tidak bertanya kepada Ahli.

"Ahli ini tidak konsisten keterangannya, makanya tidak dipanggil Jaksa. Tapi keterangannya poin 12 sudah cukuplah bagi Jaksa untuk mencantumkannya dalam surat tuntutan," ujarnya.

Sumber: Republika

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support