Pertambangan Freeport - foto: tribunnews.com |
Keputusan perpanjangan IUPK ini didasari atas Keputusan Menteri Nomer 1872 Tahun 2018. Merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Nomor 413 Tahun 2017. Perpanjangan kontrak sampai 31 Juli mendatang ini harapannya sejalan dengan rencana selesainya negosiasi divestasi yang juga ditargetkan pada akhir Juli kelak.
"Target negosiasi selesai pada akhir Juli. Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga berdasarkan target negosiasi," ungkap Gatot.
Sumber : republika.co.id
0 komentar:
Post a Comment