foto: poskotanews.com |
Massa dikonsentrasikan di tiga titik kumpul, di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Kementrian Perhubungan dan Istana Negara.
“Kita bagi menjadi dua. Sebagian ke MK mengikuti sidang lanjutan gugatan. Sementara yang lain di sini dulu. Dari sini kita bergerak ke Kemenhub dulu, baru kemudian ke istana,” ujar Baja, koordinator aksi di IRTI Monas, Senin (29/01/18).
Dalam Permenhub tersebut, taksi online harus mengikuti sejumlah ketentuan di antaranya memiliki SIM umum, melaksanakan uji KIR, bergabung dengan badan usaha dan armada yang digunakan dilengkapi stiker khusus yakni stiker angkutan sewa khusus (ASK).
Permenhub mulai berlaku pada 1 Februari mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan simpatik pada 1 Februari – 14 Februari mendatang berupa teguran.
Sedangkan penindakan dengan sanksi atau tilang dilaksanakan mulai 15 Februari 2018.
Sumber: poskotanews.com
0 komentar:
Post a Comment