February 3, 2017

Pengasuh Ponpes Tebu Ireng Sebut Pendataan Ulama di Jombang Mirip Zaman PKI


Gema Indonesia - Pendataan ulama pesantren oleh polisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur membuat para kiai di Kota Santri Jombang resah. Dalam situasi seperti sekarang para kiai khawatir pendataan tersebut akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kekhawatiran para kiai pesantren atas pendataan yang dilakukan polisi sebagaimana diungkapkan KH Mohamad Irfan Yusuf, salah satu pengasuh pondok pesantren di Dusun Tebu Ireng Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Gus Irfan panggilan akrab Kiai Mohamad Irfan Yusuf mengaku bingung dan bertanya-tanya kenapa polisi mendata para kiai. Menurut dia, yang dilakukan polisi ini mirip dengan situasi seperti pada zaman PKI puluhan tahun silam. Cara polisi meminta data menurutnya juga sangat tidak etis.

Saat itu, kata dia, polisi tiba-tiba datang ke pesantren dan meninggalkan blangko atau angket agar diisi oleh kiai tanpa memberikan penjelasan maksud dan tujuannya. Dalam situasi seperti sekarang cara polisi meminta data seperti ini tentu saja membuat para kiai resah dan bertanya-tanya.

Sebelumnya, Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto meminta maaf kepada para kiai dan ulama atas kesalahpahaman mengenai pendataan terhadap para ulama di wilayah Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolres yang terjadi sebenarnya hanyalah pendataan terhadap potensi wilayah yang ada di masyarakat bukan khusus terhadap para kiai.

“Bisa data potensi bencana, harga-harga kebutuhan pokok, nama-nama tokoh masyarakat dan masih banyak lagi,” kilah Kapolres

Sumber: Panjimas
Share:

GNPF: Fatwa MUI Sumber Rujukan Umat Islam, Jangan Rendahkan Kehormatan Ulama!


Gema Indonesia - MUI adalah tempat berkumpulnya para ulama dan zu’ama dari berbagai disiplin keilmuan. Berasal dari seluruh daerah di Indonesia. Perwakilan dari umat Islam yang jumlahnya 200 juta.

“Kehadiran kita di sini bersama-sama kami ingin mempertegas dukungan kita kepada fatwa ulama dan juga kepada guru kita Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin,” kata Ketua GNP-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir di Gedung MUI, Jum’at (3/2).

Dikatakan UBN, begitu beliau akrab disapa, MUI memang bertugas untuk memberikan pandangan keagamaan atas peristiwa yang terjadi. MUI tidak pernah gegabah dalam mengambil fatwa. Ada banyak prosedur dan hal yang harus dipertimbangkan.

“KH. Ma’ruf Amin adalah ulama sepuh. Tapi mau hadir sebagai saksi ahli. Padahal beliau punya pilihan untuk tidak hadir. Tapi yang membuat kami kecewa, di sidang penodaaan agama itu, ulama malah dinistakan,” ungkap UBN marah.

Terkait kejadian di persidangan, UBN menegaskan, kelakuan Ahok sebetulnya tidak perlu ada laporan dari masyarakat. Seharusnya bisa langsung ditangkap. Karena bukan delik aduan. Aparat harus berlaku adil kepada umat Islam.

UBN mengecam keras atas perilaku tak pantas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya kepada guru kami KH. Ma’ruf Amin. Karena KH. Ma’ruf bukanlah pribadi. Tapi ia mewakili MUI dan mewakili umat Islam.

“Kalaupun KH. Ma’ruf Amin sudah memaafkan, itu hak beliau. Tapi beliau mengatakan, bahwa adalah hak umat untuk bertindak dan bersikap. Karena KH. Ma’ruf memang milik umat Islam Indonesia.

Hukum di Indonesia harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum yang berkeadilan. Percakapan di persidangan ada buktinya. Ada UU ITE. tinggal keseriusan aparat untuk menangkap Ahok dan memprosesnya. Demi memenuhi rasa keadilan dan tegaknya hukum.

GNPF menilai, MUI adalah organisasi Islam yang menghimpun organisasi Islam yang terdiri dari ulama dan zu’ama. MUI menjadi sumber rujukan ummat Islam dalam kehidupan beragama.

“Pemerintah RI selama ini menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan. Bahkan, dalam mengeluarkan fatwa, MUI menempuh prosedur dan protap dan berbagai pertimbangan yang panjang”

GNPF juga menilai, prasangka buruk dan ujaran tak beradab yang dilontarkan Ahok dan pengacaranya kepada KH. Ma’ruf Amin sudah kelewat batas. GNPF memandang bahwa sikap dan kata-kata Ahok dan pengacaranya adalah sikap yang merendahkan marwah ulama. 

Sumber: Panjimas
Share:

GNPF dan FUI Resmi Serukan Umat Ikuti Aksi Damai 112


Gema Indonesia - Forum Umat Islam (FUI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), resmi mengumumkan lanjutan aksi damai.

Melalui laman Instagram-nya, GNPF MUI mengungkao akan membuat aksi yang sedikit berbeda dengan dua aksi sebelumnya yakni 411 dan 212.

“GNPF MUI menyerukan untuk mengikuti long march jalan sehat Spirit 212 yang diprakarsai FUI, Sabtu 11 Feb 2017. Kumpul di Monas 7 WIB. Long March dari Monas ke Bunderan HI. Allahu Akbar,” tulis pengumuman aksi yang diserukan akun resmi GNPF MUI, bela.quran, Sabtu (4/2).

Dalam aksi tersebut, sejumlah pengurus GNPF dan beberapa tokoh ulama akan hadir. Di antaranya Ketua GNPF, Ustaz Bachtiar Nasir, Wakil Ketua GNPF, Zaitun Rasmin, Munarman, dan Ketua Dewan Pembina GNPF, Habib Rizieq Syihab.

Sebelumnya FUI juga telah menjelaskan dalam aksi itu juga didatangkan ratusan pengkhatam quran dari seluruh Indonesia.

Sumber: eramuslim
Share:

Ahok Disebut Jauh dari Etika Seorang Pemimpin


Gema Indonesia - Sekertaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan seorang pemimpin pada level manapun harus dilandasi oleh etika dan adab yang tinggi. Namun, menurut Pedri, Basuki Tjahaja Purna alias Ahok jauh dari sifat kepemimpinan tersebut, termasuk penasehat hukumnya. 

Pedri mengatakan, Ahok dan kuasa hukumnya telah mencederai persidangan dengan menekan dan mengancam saksi, lalu mengumbarnya ke publik dengan sangat jumawa.

"Tujuannya tak lain untuk membangun opini bagi kepentingan politik jangka pendek yang haus kuasa," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (4/2).

Lebih lanjut, Pedri mengatakan, Ahok patut diingatkan akan budaya luhur bangsa, santun dan hormat pada semua, terlebih pada para ulama.

"Adab dan etika adalah pegangan paling berharga yang harus dimiliki oleh semua anak bangsa. Jangan karena kepentingan jangka pendek, kita menggadaikan segalanya," kata dia.

Pedri berharap, agar tidak ada pemimpin yang meniru cara-cara arogan dan tidak pantas yang dilakukan Ahok pada Kiai Ma'ruf Amin. "Semoga tidak ada pemimpin lain yang meniru tingkah Ahok dan para pembelanya," katanya.

Sumber: Republika
Share:

Nahdlatul Wathan: Perlakuan Ahok terhadap Ma'ruf, Penistaan Yang Berbahaya


Gema Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Wathan mengecam perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim hukumnya terhadap KH. Ma'ruf Amin. Sikap Ahok yang menyerang KH. Ma'ruf Amin dalam sidang kasus penistaan agama pada Selasa (31/1) dinilai sebagai penistaan yang sungguh berbahaya.

''Perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pembelanya terhadap KH. Ma’ruf Amin dalam kapasitas beliau sebagai saksi dalam persidangan kasus penistaan agama pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017, adalah penistaan yang berbahaya,'' tulis surat pernyataan sikap PB Nahdlatul Wathan yang ditandatangani oleh ketua umum Dewan Tanfiziyyah PBNW, Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, MA. dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanfiziyyah PBNW, TGH. Hasanain Juaini, Lc. MH., Jumat (3/2).

''Ini mengingat KH. Ma’ruf Amin adalah ulama Islam, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sekaligus Rais Aam Dewan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),'' dalam surat pernyataannya yang diterima Republika.co.id.

Nahdlatul Wathan menilai perlakuan tidak senonoh Ahok dan tim hukumnya terhadap KH. Ma'ruf Amin merupakan salah satu bukti serangan sistemik terhadap Islam. Karena itu, pihaknya menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk selalu mewaspadai berbagai ancaman terhadap NKRI, Majelis Ulama Indonesia, Ormas-ormas Islam serta para ulamanya.

Umat Islam juga diminta untuk meningkatkan diri sehingga selalu siap siaga memberikan pembelaan dengan sebaik-baiknya. ''Umat Islam di manapun berada diminta berpegang teguh kepada ajaran agama, Konstitusi Negara serta para ulama dan pemimpin ummat,'' sebutnya. ''Dan, tidak lupa memelihara ukhuwwah dan mengutamakan kemaslahatan bersama.''

Nahdlatul Wathan menilai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah karya dan sumbangan besar para ulama bangsa Indonesia. Oleh karenanya, NKRI wajib dipertahankan selama hayat di kandung badan.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah resmi pemersatu Ummat Islam dan seluruh organisasi massanya demi menyatukan gerak dan langkah dalam mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia agar selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia.

''Al-Irsyad, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Jam’iyyah Al-Washliyyah, Nahdlatul Wathan dan lain sebagainya adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh para ulama Bangsa Indonesia yang bertujuan membimbing ummat Islam Indonesia agar menjadi hamba Allah yang shalih serta warga negara yang dapat memberikan sumbangsihnya bagi bangsa Indonesia,'' sebutnya.

Sumber: Republika
Share:

Sujiwo Tejo: Ahok, 'Wassalam'


Gema Indonesia - Seniman Sujiwo Tejo mengatakan, sejatinya tinggal dua pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta. Sebab, dia menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tidak layak menjadi calon gubernur. 

"Bila salah satu sudah patut diduga arogan, maka sejatinya dalam Pilkada DKI ini kalian tinggal punya dua pasangan calon," kata Sujiwo Tejo ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (3/2).

Menurut Sujiwo Tejo, Ahok patut diduga memiliki perangai yang arogan. Dia pun menjelaskan, kenapa arogan itu tidak baik. Arogan tidak sama dengan urakan. Jika arogan adalah melanggar etika karena mentang-mentang, urakan adalah melanggar karena sebuah etika sudah tidak cocok dengan nurani. 

"Melanggar etika lantaran mentang-mentang itulah arogan," katanya.

Sujiwo Tejo pun menjelaskan kata yang merujuk pada kata 'mentang-mentang' yang dia maksud, yaitu adigang, adigung, dan adiguna. Adigang adalah mentang-mentang banyak beking dari kekuasaan, adigung adalah mentang-mentang darah-ras-suku unggul, dan adiguna adalah mentang-mentang dibackup intelektual. 

"Watuk (batuk) ada obatnya, watak susah obatnya. Sudah minta maaf, ngulangi lagi. Akan looping terus. Ya sudah maafkan saja, tapi "wassalam"."

Sumber: Republika
Share:

February 2, 2017

Surat Terbuka Ahli Hukum MUI Menjawab Permintaan Maaf Ahok

Republika
Gema Indonesia - Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan menulis sebuah surat terbuka untuk menanggapi permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin. Ahok meminta maaf setelah dikecam karena dinilai menghina Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama, Selasa (31/1).

Di akhir suratnya, Abdul Chair mengimbau para penasehat hukum Ahok bertaubat atas kesalahan membela orang yang telah menistakan agama. Berikut isi lengkap surat terbuka yang bertemakan “TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS PERMINTAAN MAAF AHOK”:

I Prolog
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum MUI K.H. Ma’ruf Amin dan Nahdlatul Ulama (NU), melalui video. Ahok menyampaikan ada kesalahpahaman dalam pernyataannya dalam persidangan kemarin kepada KH. Ma’ruf Amin. Dari video yang dikirimkan oleh Timses Ahok-Djarot kepada detikcom, Rabu (1/2/2017), Ahok mengatakan tidak ada maksud melaporkan K.H. Ma’ruf Amin ke Polisi.

Semua substansi permintaan maaf tersebut adalah justru memperkuat penghinaan yang bersangkutan kepada umat Islam pada umumnya, dan diri pribadi K.H. Ma’ruf Amin pada khususnya. Perhatikan ucapannya yang mengatakan:

“Saya kira itu penjelasan saya, semoga kesalahpahaman ini bisa dihentikan dan terutama jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU, apalagi dihubungkan dengan Pilkada.”

“Dan tentu kami tidak ingin bangsa kita yang sudah begitu berjuang digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba. Saya selama ini banyak dibela oleh NU, para nahdliyin, termasuk Banser, Anshor, teman-teman semua. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini.“

Penjelasan dan permintaan maaf Ahok tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dalam rekaman sidang sangat jelas Ahok dan Penasehat Hukum telah melakukan kebohongan publik dan bahkan menyerang kehormatan KH Ma’ruf Amin dan termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Berikut subtansi rekaman tersebut:

Ahok telah menyatakan kebohongan publik dengan mengatakan KH Ma’ruf Amin telah menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai Ahli untuk kepentingan pemberian keterangan di sidang pengadilan. Fakta sebenarnya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya merekomendasikan nama-nama para Ahli sesuai dengan keilmuannya masing-masing, berdasarkan permintaan dari pihak Bareskrim Mabes Polri, jadi bukan penunjukkan sebagaimana dikatakan oleh Ahok.
   
Ahok mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap KH Ma’ruf Amin dengan tuduhan keji “telah berbohong”. Dia juga mengatakan bahwa dirinya telah dipermainkan terkait dengan hak-haknya, ditegaskan pula dirinya telah didzalimi, disebutkan “…dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti.”
   
Salah satu PH Ahok, Humphrey Djemat telah menyudutkan dan mempersiarkan di depan pengadilan bahwa KH Ma’ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan yang bersangkutan dengan tegas menyatakan bahwa: “KH Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum.”

II. Tanggapan dan Bantahan

Pertama
Kata-kata: “….jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.…. digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba.”

Mengindikasikan Ahok telah dengan sengaja menuduh Umat Islam di luar NU sebagai pihak yang ingin mengadu domba antara dirinya dan pihak NU. Di luar NU dianggap olehnya sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengadu domba, dan secara sadar kepastian dimaksudkan adalah pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya dalam Pilkada dan Umat Islam di luar NU.

Padahal, mayoritas pihak pelapor, lawan politik atau pesaingnya tidak dapat diidentikkan dengan NU. Masalah penodaan agama bukanlah masalah institusi kelembagaan NU dan Non-NU maupun MUI, tetapi masalah umat Islam yang menuntut ditegakkannya hukum secara adil kepada pelaku penodaan agama. Bukan hanya kepada Ahok, tetapi kepada siapa saja yang melakukannya. Dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, tidak ada hubungannya sama sekali. Justru Ahok yang selalu mengaitkannya.

Kegaduhan bermula justru dari diri Ahok sendiri, semua kegaduhan yang terjadi disebabkan dari perkataan dan tindakannya yang sangat anti dengan Islam, bukan dari pihak lain.

Kedua
Kata-kata: “…. saya selama ini banyak dibela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor….. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebhinekaan dan nasionalis seperti ini.”

Ahok telah melakukan politik devite et impera, dengan secara tegas dia melakukan klaim sepihak bahwa dia selama ini telah di bela oleh NU, para Nahdliyin termasuk Banser, Anshor. Dengan demikian, secara sadar kepastian dia mengatakan bahwa semua pihak yang berseberangan dengan dirinya, termasuk yang melaporkannya, yang menggerakkan massa dalam Aksi Bela Islam, termasuk MUI yang mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dengan Fatwa penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam dan Fatwa penghinaan terhadap Al-Qur’an adalah berseberangan dengan NU dengan segenap ormas dibawah naungannya.

Ormas-Ormas Islam diluar NU dianggap tidak memiliki integritas dalam menjaga kebhinekaan dan tidak memiliki rasa nasionalisme. Hal ini mengindikasikan semakin jelasnya nuansa adu domba, dengan melakukan polarisasi antara NU dan bukan NU.  Ahok telah melakukan klasterisasi antara “NU dengan bukan NU”.  NU diklaim sebagai pembelanya, baik dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan berbagai kebijakannya yang merugikan umat Islam maupun sebagai pembelanya dalam posisinya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, dan lebih menjurus lagi NU diklaim menjadi pembelanya dalam kasus dugaan penodaan terhadap Al-Qur’an dan penghinaan terhadap Alim Ulama dan/atau Umat Islam.

Ketiga
Terkait dengan pernyataan Ahok dengan tuduhan keji bahwa KH Ma’ruf Amin telah berbohong, bahkan disebutkan “….dan percayalah, kalau anda mendzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa …. dan saya akan akan buktikan satu persatu, dipermalukan nanti,” merupakan perbuatan fitnah dan penghinaan.

Perkataan “anda mendzalimi” menunjuk kepada “subjek tunggal”, lain halnya jika disebut “kalian”. Dengan demikian, yang dituju adalah diri pribadi KH Ma’ruf Amin. Sangat keji perkataan “anda (baca: KH. Ma’ruf Amin) lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa” dan “dipermalukan nanti”, bermakna KH Ma’ruf Amin telah melawan Allah SWT, dan Ahok akan mempermalukannya. Jadi adalah bohong pernyataan permohonan maaf yang disampaikan, tidak bermaksud melaporkan KH Ma’ruf Amin, hanya ditujukan kepada para Saksi Pelapor saja.

Pernyataan Humphrey Djemat bahwa KH Ma’ruf Amin telah dihubungi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang permintaannya untuk segera mengeluarkan Fatwa dan pernyataanya bahwa KH Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dan meminta untuk dilakukannya proses hukum, telah menimbulkan dampak negatif di masyarakat, dan dapat menimbulkan gangguan terhadap Ketertiban Umum.

Pernyataan Humphrey Djemat juga termasuk kategori perbuatan fitnah dan bahkan penghinaan atau permusuhan kepada Alim Ulama dan/atau umat Islam. Pernyataan Humphrey Djemat secara sadar kepastian telah menuduh MUI secara institusi melakukan konspirasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam proses terbitnya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dengan demikian, antara pernyataan Ahok dan Humphrey Djemat adalah sama, yakni terhadap KH Ma’ruf Amin akan dikriminalisasikan. Terlepas jadi atau tidaknya proses hukum terhadap KH Ma’ruf Amin, pernyataan itu menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat dan mengancam Ketertiban Umum.

III. Rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia sebagai pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap Penasehat Hukum Ahok dan termasuk Ahok yang telah menciptakan situasi tidak kondusif di masyarakat. Kepada mereka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

Majelis Ulama Indonesia harus segera menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk selalu memperingatkan kepada para Penasehat Hukum Ahok agar penyampaian pertanyaan harus dilakukan dengan sopan dan tidak mengarah kepada hal-hal yang bersifat pribadi, tanpa intimidasi psikologis dan pertanyaan harus sesuai dengan konteks pemeriksaan. Penasehat Hukum Ahok memposisikan dirinya telah ‘mengadili’ dan bukan menggali atau mencari kebenaran materiil untuk kepentingan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Selain itu, harus ada ketegasan tentang durasi waktu dalam pemberian keterangan. Sangat tidak lazim pada contoh KH Ma’ruf Amin pemeriksaan terhadapnya selama lebih-kurang 7 (tujuh) jam.

Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya. Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia harus segera mengusut adanya dugaan tindak pidana penyadapan pembicaraan antara KH Ma’ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Himbauan Kepada Penasehat Hukum Ahok.
Saya sudah sampaikan teguran dan peringatan keras kepada Sdr. Sirra Prayuna melalui hubungan telephone, Rabu 1 Februari 2017, Jam 10.49 WIB bahwa saya tidak terima dan mengecam atas kelakuan Ahok dan Sdr. Humphrey Djemat. Sirra Prayuna –selaku Ketua Penasehat Hukum Ahok– harus pula bertanggung jawab secara moral atas kelakuan Ahok dan anggota Penasehat Hukum.
Jangan sampai kejadian serupa seperti intimidasi psikologis, pelecehan terhadap para Saksi, terulang kembali pada saat pemeriksaan para Ahli.

Kepada para Penasehat Hukum Ahok, hendaknya anda semua bertaubat, karena jika anda masih membela Ahok sebagai terdakwa penodaan agama, maka menurut syariat Islam anda memiliki kualifikasi yang sama dengan Ahok. 

Takutlah kalian akan sulitnya menghadapi sakratul maut, siksa adzab kubur, dan menghadapi sidang pengadilan Akhirat atas segala apa yang kalian lakukan saat ini. Biarlah para Penasehat Hukum yang non Muslim yang melakukan pembelaan terhadap Ahok.

Jakarta, 1 Februari 2017.

H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Sumber: Republika

Share:

Daftar Berita

Blog Archive

Theme Support